Kamis, 24 Juli 2008

Tiga Media Diduga Catut Nama Dewan Pers untuk Cari Dana

TIGA media massa nasional, yakni Majalah Ombudsman, Sorot dan Agro Indonesia diduga mencatut nama Dewan Pers untuk mengutip dana dengan dalih penyelenggraan diskusi bertema "Kepedulian Sosial Pers dan Penegakan Hukum" yang dilaksankan di Hotel Abadi Jambi, Selasa (22/7).
Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu bahwa tiga media itu sepertinya sudah memalsukan kopsurat Dewan Pers untuk mencari keuntungan.
"Dewan Pers setiap melakukan sosialisai punya dana sendiri, mulai dari sewa tempat, transportasi peserta dan pembicara serta lainnya, namun kini diundang untuk membahas lingkungan dan Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi," katanya.
Menyinggung telah dilakukan pencatutan dan pencemaran nama baik Dewan Pers tersebut, Leo Batubara merasa terjebak, dan minta tiga media itu untuk meluruskan permasalahan yang terjadi.
Kini, menurut dia, tiga media tersebut telah membuat surat pernyataan dan minta maaf pada semua instansi baik pemerintah maupun swasta atas kesalahan yang diperbuatnya.
"Dewan Pers tidak akan membawa masalah itu ke jalur hukum, karena tidak berwenang, namun bila ada instansi atau perusahaan yang merasa dirugikan silahkan melaporkan pada aparat penegak hukum," katanya.
Dalam keterangan secara terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi, Mursyid Sonsang, mengatakan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada Dewan Pers supaya menindaklanjuti tindakan media itu ke jalur hukum.
"Tindakan yang dilakukan media itu dengan mencatut nama Dewan Pers untuk menghimpun dana bagi keuntungan pribadi atau kelompok, telah merusak citra pers, untuk itu perlu diusut hingga ke pengadilan," katanya menambahkan. (*)

Penyekapan Wartawan, AJI Batam Minta Penyidik Gunakan UU Pers

ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam minta penyidik kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut penyekapan terhadap wartawan Metro TV Agus Fathur Rachman (Bagas).
Selain itu, Pjs Ketua AJI Batam Agoes Soemarwah, Selasa, mengatakan akan memonitor perkembangan proses hukum atas kasus 10 centeng yang Rabu pekan lalu menyekap Bagas di gudang elpiji Bumi Gas,Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri.
Ketua AJI menyampaikan surat pembelaan organisasinya untuk Bagas kepada Kapolresta Tanjungpinang AKBP Yusri Yunus yang diterima Wakapolresta Tanjungpinang Kompol Ricky Purnama.
AJI berharap polisi bersikap profesional dalam menindaklanjuti proses hukum atas permasalahan tersebut.Penyekapan terjadi setelah Bagas dan Hengki, pembantu koresponden RCTI merekam kegiatan yang berhubungan dengan kenaikan gas elpiji.
"Kami tidak dikasih keluar gudang sebelum menghapus hasil rekaman. Kami pun heran, karena sebelumnya karyawan menyambut kami dengan baik," kata Bagas yang baru dua bulan bertugas di Tanjungpinang.
Bagas dan Henki, rekan seprofesinya, dilepaskan setelah sejumlah wartawan mendatangi gudang Bumi Gas tersebut."Itu cerita yang sebenarnya. Kami punya hasil rekamannya," kata Soemarwah yang mengulas kembali peristiwa mencekam di gudang itu.
Dalam pertemuan antara beberapa pengurus AJI dengan Wakapolresta Tanjungpinang Ricky Purnama sempat terjadi perdebatan terhadap undang-undang yang akan digunakan untuk pelaku penyanderaan/penyekapan.
AJI minta aparat kepolisian menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers.
"Itu undang-undang khusus yang patut dihargai bersama. Apalagi kondisi Bagas dan Hengki sedang meliput," katanya.
Sementara Ricky berpendapat karena UU Pers tidak mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, maka kemungkinan penyidik menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami pasti bersikap profesional dalam menangani kasus ini. Kasus ini dalam proses penyidikan," katanya.Beberapa karyawan Bumi Gas telah diperiksa sebagai saksi di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
"Silakan rekan-rekan pers memonitor perkembangan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.(*)

Rabu, 23 Juli 2008

Pungli, Dua Oknum Dishub Ditangkap


DUA pegawai Lalu lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung ditangkap polisi di jalan lintas Sumatera (jalinsum), Srengsem, Panjang, Selasa (22-7), sekitar pukul 10.00. Keduanya disangka melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus operasi.


Keduanya, Istamar (45), PNS, warga Jalan Purnawirawan, Gang Swadaya, Gunung Terang, Tanjungkarang Barat, dan Antoni Wijaya (28), PHL, warga Perumnas Kemiling, Gang Buncis, Kemiling. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp7.000.


Kedua oknum berseragam biru itu melakukan pungli dengan menghentikan mobil pikap dan truk-truk yang melintas di jalinsum Srengsem, tepat di depan PT Netsle Indonesia. Para sopir truk kemudian diminta memberikan sejumlah uang.


Kedua oknum itu diamankan petugas Polsekta Panjang setelah seorang korban bernama Tumiran Saragih (27), pengemudi truk, warga Jalan Purba Simalangun, Sumatera Utara, melaporkan adanya pungutan liar di jalinsum.


Kasatreskrim Poltabes Kompol Namora L.U. Simanjuntak, didampingi Kasatlantas Poltabes Kompol Andi Aziz, mengatakan berdasar pada laporan tersebut, polisi segera datang ke lokasi.
Saat itu didapati kedua oknum petugas itu menghentikan beberapa truk yang melintas dan meminta sejumlah uang. Lalu keduanya diamankan dan dibawa ke Polsekta Panjang. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Poltaebs Bandar Lampung.


"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang Pejabat atau Pegawai yang Melakukan Kegiatan Bukan atas Kewenangannya. Dan PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan. Melakukan pemeriksaan di jalan raya itu kewenangan Polri, dalam hal ini Polantas," kata Namora.


Keduanya kemudian diperiksa di Satreskrim Poltabes Bandar Lampung. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang dengan jaminan.
"Ancaman hukuman dalam pasal itu di bawah 5 tahun, jadi tidak dilakukan penahanan. Namun, proses hukum kasus ini terus berjalan," kata Namora.


Kompol Andi Azis menambahkan petugas Dinas Perhubungan tidak punya wewenang memeriksa kendaraan di jalan raya. Sesuai dengan aturan yang ada, petugas Dinas Perhubungan boleh memeriksa jika didampingi petugas kepolisian.


Dalam pemeriksaan itu petugas Dinas Perhubungan hanya memeriksa yang berkaitan tentang uji kelayakan kendaraan. "Pemeriksaan kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu kewenangan kepolisian." kata Andi Azis.


Kasatlantas Poltabes mengimbau oknum-oknum instansi lain untuk tidak melakukan kegiatan operasi di jalan raya yang bukan menjadi kewenangannya.


"Kami berharap tidak ada lagi yang melakukan operasi-operasi di jalan raya. Selain bukan kewenanganya, hal itu juga meresahkan dan merugikan masyarakat." kata Kasatlantas.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto