Senin, 11 Agustus 2008

Hakim Agung Diduga Disuap


KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung karena menggunakan lahan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, diduga hasil suap.

Menurut dokumen yang diperoleh Lampung Post, keputusan perkara nomor 3431/Pdt/2002 atas sengketa tanah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu pada awalnya tidak memberikan sanksi walau kasus itu dimenangi Yayasan Sawerigading.

Putusan awal yang dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syamsuddin, beranggotakan Usman Karim dan Kadir Mappong, pada 17 Februari 2003 hanya mengharuskan Pemprov DKI dan Kejakgung mengosongkan lahan seluas 13.765 m®MDSU¯2 di Jalan Letjen S. Parman yang telah mereka tempati.

Namun pada sore harinya, kuasa Yayasan Sawerigading Sudharma meminta Hakim Agung Usman Karim menambahkan sanksi pada putusan tersebut. Sanksi itu berupa denda Rp40 miliar untuk Pemprov DKI dan Rp9 miliar untuk Kejakgung yang harus dibayarkan kepada Sudharma.

Kini, Kejakgung telah membayar ganti rugi. Dana Rp9 miliar itu dicairkan 21 November 2007. Di sisi lain, Pemprov masih melakukan perlawanan hukum. Hal itu diungkapkan Datika, mantan kuasa hukum Sudharma, dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.

Dalam surat yang dikeluarkan 28 Maret 2003 itu juga disebutkan Sudharma menyuap hakim agung Rp500 juta untuk mengubah putusan itu. Penyerahan uang itu dilakukan bertahap oleh Sudharma, yang ditemani Datika, kepada Usman Karim di ruangan hakim agung tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi, Sudharma membantah semua isi surat pernyataan Datika yang menyatakan telah menyuap hakim agung. Dia mengaku setelah putusan itu dikeluarkan MA, banyak pihak yang tidak senang dan berupaya menzaliminya.

Di tempat terpisah, mantan Hakim Agung Usman Karim membantah menerima suap Sawerigading atas keputusannya. "Tidak ada suap. Saya sudah pensiun sejak Agustus 2006. Saya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan kasus itu," kata dia yang kini menetap di Perumahan Tirtonirmolo, Bantul, D.I. Yogyakarta. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menyatakan masih tetap bertekad mempertahankan serta merebut kembali aset-aset milik DKI yang berpindah tangan ke pihak lain dan terancam hilang. "Lahan dan gedung kantor wali kota lama harus tetap dirawat. Jangan seperti sarang hantu meskipun di situ tinggal empat instansi Pemkot," ujarnya saat bekerja bakti di gedung kantor wali kota lama.

Seragam Koruptor Didukung Banyak Pihak

SETELAH berbagai pihak mendukung pemakaian seragam khusus bagi koruptor, tidak ketinggalan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat NurwWahid juga mendukung pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

"Saya mendukung penggunaan baju koruptor bagi yang tersangkut masalah korupsi," kata Hidayat ketika menghadiri penutupan pendidikan kepemimpinan Nasional 300 Mahasiswa dari tujuh Universitas di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Minggu (10-8) siang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang membahas pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak yang terjerat kasus korupsi. Gagasan pemakaian seragam khusus itu untuk menimbulkan efek jera sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa maksimal.

Hidayat mengatakan untuk penegakan hukum memang perlu terobosan yang bisa membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan atau bagi orang berpikir berkali-kali ketika akan melakukan korupsi.

Hukuman Mati

Selama ini para pelaku koruptor, kata dia, memang biasanya memakai pakaian yang perlente dan ini memang perlu diubah. Selain pengenaan baju koruptor, Hidayat juga menyetujui penerapan hukuman mati bagi koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang sangat besar, sehingga merugikan keuangan negara.

"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, siapa saja yang terbukti merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, hukuman mati bisa dilaksanakan," tegasnya,

Hidayat lebih lanjut mengatakan telah meminta langsung Kapolri dan Jaksa Agung menerapkan hukuman yang terberat bagi para koruptor. "Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia ke depannya."

Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati tersebut diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi koruptor maupun calon koruptor itu sendiri. "Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan memakaikan pakaian seragam khusus kepada para koruptor memang perlu dilakukan dan ini tidak melanggar HAM.

"Gagasan awal mengenai ini sebetulnya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi terjadi pro dan kontra karena ada yang mengatakan bisa melanggar hak-hak asasi manusia (HAM)," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, bagi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini, pakaian seragam khusus bagi para tersangka kasus korupsi amat bagus. "Terdakwa korupsi memang perlu diberlakukan seperti itu dan ini sekali lagi tidak melanggar HAM."

Ia lalu menunjuk hakim juga memakai seragam, sebagai ciri dia sedang bertugas memeriksa perkara pada sidang pengadilan. "Dan itu bukan merupakan sesuatu yang aneh kan," tanyanya.

Keliling Indonesia

Lain halnya pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nikolaus Pira Bunga. Dia menyarankan para koruptor diarak keliling Indonesia.

"Gagasan mengenakan koruptor pakaian seragam juga baik, tetapi lebih baik kalau koruptor dibawa dan diperkenalkan keliling Indonesia dan disambut seperti para juara event tertentu," kata Nikolaus Pira Bunga yang juga pembantu dekan Fakultas Hukum Undana Kupang di Kupang, kemarin.

Pira Bunga mengatakan dengan memperkenalkan para koruptor secara sendiri atau bergerombolan keliling Indonesia, efek jeranya akan lebih kuat. Misalnya, koruptor di Jakarta dibawa ke daerah dan sebaliknya koruptor di daerah dibawa ke Jakarta untuk diperkenalkan kepada masyarakat luas sehingga warga bisa melihat langsung tampang koruptor tersebut.

Langkah ini akan memberi efek jera sosial lebih kuat ketimbang hanya mengenakan pakaian seragam koruptor dan hanya dilihat sekelompok kecil orang melalui layar televisi, kata Pira Bunga.

Dia menjelaskan praktek memberi hukuman terhadap pencuri dalam masyarakat saat ini dengan menyuruh pencuri secara perorangan atau berombongan memegang atau menjinjing atau memikul dan disuruh memanggil dan berteriak untuk masyarakat dengan kata dan bahasa, "lihat saya atau kami mencuri, jangan meniru atau jangan meniru kami", justru lebih efektif.

Rabu, 06 Agustus 2008

Tunggakan Utang BBM TNI Rp4,7 Triliun



MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui TNI masih berutang bahan bakar minyak Rp4,7 triliun. Pertamina pun telah mengirimkan surat kepada TNI yang berisi pertimbangan penghentian pasokan BBM bila utang tersebut tidak segera dilunasi.

"Iya, saya sudah terima surat itu. Saya sudah menindaklanjuti dengan berbicara dengan Menteri Keuangan dan Presiden," kata Juwono usai memberi sambutan dalam Seminar Perumusan Kebijakan Pengelolaan Terpadu Wilayah Perbatasan di Jakarta, Selasa (5-8).

Menurut Juwono, pihaknya telah mempersiapkan program penggunaan bahan bakar berbasis volume pemakaian, bukan berdasar pada anggaran tahunan seperti yang selama ini terjadi. Pasalnya, penggunaan berdasar pada anggaran tidak meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental.

"Padahal dua sampai tiga tahun terakhir, banyak musibah alam maupun manusia. Belum lagi, Indonesia membantu Myanmar dan China ketika terjadi badai dan gempa bumi. Itu satu pesawat Hercules, sekali terbang pulang dan pergi membutuhkan 20 ton bahan bakar," ujarnya.

Selama ini, anggaran bahan bakar TNI berasal dari anggaran operasional kegiatan rutin dan kontingensi. Menurut Juwono, anggaran tahunan sejak tahun 2000 sebesar Rp1,4 triliun. Akan tetapi, sambungnya, akibat kenaikan harga minyak antara Januari dan Juni 2008, terjadi kenaikan sehingga anggaran tersebut telah habis terpakai. "Harga bahan bakar naik, tapi anggaran kami tidak. Sehingga anggaran bahan bakar untuk TNI sudah habis untuk tahun ini. Belum lagi kami juga berutang Rp400 miliar dari tahun sebelumnya. Total utang dari tahun 2000 mencapai Rp4,7 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Juwono memastikan TNI segera melunasi utang tersebut. Menurut dia, kini pihaknya sedang membuat pagu penggunaan anggaran berdasar pada volume pemakaian bahan bakar. "Departemen Keuangan akan menganalisis usulan pagu. Dan berjanji membantu mencicil pelunasan utang tersebut," tandas dia.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto