Ini
kisah dari Lampung, tiga kepala daerah menjadi juru kampanye pasangan
calon bupati dan wakil bupati Pringsewu. Ketiga kepala daerah itu
adalah: Gubernur Lampung Drs. Sjahroeddin ZP; Bupati Lampung Selatan
Rycko Menoza, dan; Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, ST.
Tapi
sayang, ketiga kepala daerah ini mengabaikan peraturan harus cuti,
sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14/2004, yang
menyebutkan keharusan mengajukan cuti bagi pejabat negara yang tidak
menjadi calon kepala daerah (KDh) atau Wakil Kepala daerah tetapi ikut
dalam pelaksanaan kampanye.
Sebagaimana dilansir salah satu harian lokal, Selasa (13/9), disebutkan bahwa ketiga kepala daerah itu berkampanye untuk pasangan Sujadi-Handitya yang diusung koalisi PDIP.
Secara politis, Sjachroedin Z.P. adalah
ketua DPD PDIP Lampung dan Rycko menjabat wakil ketua Bidang Pemuda DPD
PDIP Lampung. Secara kekerabatan, Sjachroedin adalah ayah kandung
Handitya dan Rycko adalah kakak kandung Handitya.
Bambang Kurniawan juga akan berusaha
memenangkan Sujadi yang secara struktural masih menjabat wakil bupati
Tanggamus. “Mereka harus memiliki surat izin cuti saat menghadiri
kampanye,” kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Pringsewu M. Ilham, Selasa
(13-9).
Dia menilai kampanye Bambang di
Sukoharjo dua hari lalu termasuk pelanggaran karena Bambang tidak
menunjukkan surat cuti. Ia juga mempersoalkan panwas sebab tidak
melaporkan pelanggaran tersebut.
KPU tidak bisa mengeluarkan surat
peringatan karena mekanismenya harus ada laporan dari panwas terlebih
dulu. “Jika nantinya pasangan ini menang, tentu akan ada gugatan yang
bisa mengakibatkan pemilihan ulang,” ujarnya.
Ketua Pokja Kampanye KPU Pringsewu
Andreas Andoyo menjelaskan Sjachroedin, Rycko, dan Bambang tidak
menunjukkan surat cuti selama menjadi tim kampanye. “Panwasnya juga
tidak melaporkan pelanggaran itu,” kata Andreas.
Menanggapi hal itu, Ketua Panwas
Pringsewu Fatoni mengatakan pihaknya sudah meminta ketiga pejabat itu
menunjukkan surat cuti. “Saya sudah meminta mereka membuat surat cuti.
Kemarin kan baru hari pertama kampanye, jadi baru hari ini saya meminta
agar surat cuti dibuat,” ujar dia.
Belajar dari Sumsel
Ketiga pejabat di Lampung tersebut
seharusnya belajar dari Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kepala
daerah yang terkenal dengan program-program humanisnya itu mengajukan
cuti sebelum berkampanye untuk calon bupati Banyu Asin.
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin resmi mengajukan cuti jabatan selama 15 hari terhitung mulai hari ini.
Cuti kerja ini terkait statusnya sebagai
salah satu juru kampanye Pilkada Musi Banyuasin (Muba) untuk pasangan
Dodi Reza Alex-Islan Hanura yang diusung oleh Partai Golkar.
Seperti diketahui Dodi Reza Alex
merupakan putra sulung Alex Noerdin yang juga Ketua DPD Partai Golkar
Sumsel. Noerdin menyerahkan jalannya kepada Wakil Gubernur Eddy Yusuf dan Sekdaprov Sumsel Yusri Effendy Ibrahim.
“Terkait Pak Gubernur sebagai salah satu
ketua partai, di mana partainya salah satu partai yang mengusung calon
bupati dan wakil bupati Muba, maka pak gubernur mengajukan cuti. Izin
cuti Pak Gubernur sudah disetujui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
yang ditandatangani suratnya 9 September 2011,” kata Rizali, Kepala Biro
Otonomi Daerah, Jumat (9/9/2011).
Menurut Rizali, langkah ini sudah sesuai
dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 14/2004 yang menyebutkan
keharusan mengajukan cuti bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon
kepala daerah (KDh) atau Wakil Kepala daerah tetapi ikut dalam
pelaksanaan kampanye,
“Dukungan
ini terkait dengan dukungan partai. Tetapi, jika ada kepala daerah ikut
kampanye dan tidak ada kaitan dengan partai, jelas menyalahi aturan,”
jelas Rizali.