Jumat, 16 September 2011

10 Tahun untuk Mantan Bupati

Tuntutan hukuman 10 tahun penjara untuk mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya. Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robert Simorangkir dan dua anggotanya Itong Isnaeni dan Ida Ratnawati, Rabu (14/9).
Mantan bupati yang juga penyanyi terkenal asal Terbanggibesar, Lampung Tengah, itu dituntut atas tuduhan korupsi dana APBD Lampung Tengah 2008, senilai Rp28 miliar.
Dalam persidangan ini, Andy Achmad didampingi dua kuasa hukum: Suyitno Landung (mantan Kabareskrim Polri) dan Yuzar Akuan (pengacara terkenal di Lampung).
Tim jaksa yang terdiri dari A. Kohar, Yusna Adia, Sri Aprilinda, dan Yosef membacakan tuntutan secara bergantian. Menurut Tim Jaksa, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, diantaranya Herman Hasbullah, Musawir Subing, Puncak (putra terdakwa), Andy Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas kejahatannya itu, Andy Achmad dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo Psal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subside.
Selain menuntut Andy Achmad hukuman 10 tahun penjara, Tim Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar rp20,5 miliar. Uang pengganti dibayarkan sesuai dengan Pasal 136 ayat (1) dan (2) PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang aparatur negara yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan baik di persidangan, serta masih memilik tanggungan keluarga (istri dan anak).
Masyarakat Lampung meragukan persidangan kasus korupsi APBD Lampung Tengah ini berjalan fair. Ini mengingat proses pengusutan sampai persidangan berjalan sangat lambat. Bahkan pada akhir Juni lalu, ada yang berjumpa Andy Achmad di Bandara Radin Intan II Bandar Lampung untuk penerbangan ke Jakarta. Padahal, saat itu dia berstatus tahanan kota.
Belum lagi tuduhan yang ditimpakan kepada Andy Achmad dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam berita salah satu harian lokal disebutkan bahwa tuntutan jaksa terhadap Andy Achmad adalah bersalah karena memindahkan uang APBD 2008 senilai Rp.28 milir dari Bank Lampung ke Bank Tripanca.
Padahal, sebenarnya perkara itu adalah korupsi. Uang APBD Lampung Tengah dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya pencalonannya dalam bursa pilgub Lampung.


0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Foto-Foto