10 Tahun untuk Mantan Bupati
Tuntutan
hukuman 10 tahun penjara untuk mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad
Sampurnajaya. Tuntutan itu dibacakan Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung dalam
sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim
Robert Simorangkir dan dua anggotanya Itong Isnaeni dan Ida Ratnawati, Rabu
(14/9).
Mantan
bupati yang juga penyanyi terkenal asal Terbanggibesar, Lampung Tengah, itu
dituntut atas tuduhan korupsi dana APBD Lampung Tengah 2008, senilai Rp28
miliar.
Dalam
persidangan ini, Andy Achmad didampingi dua kuasa hukum: Suyitno Landung
(mantan Kabareskrim Polri) dan Yuzar Akuan (pengacara terkenal di Lampung).
Tim
jaksa yang terdiri dari A. Kohar, Yusna Adia, Sri Aprilinda, dan Yosef
membacakan tuntutan secara bergantian. Menurut Tim Jaksa, berdasarkan
keterangan para saksi di persidangan, diantaranya Herman Hasbullah, Musawir
Subing, Puncak (putra terdakwa), Andy Achmad terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas
kejahatannya itu, Andy Achmad dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU
No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah
dengan UU No.20/2001 jo Psal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subside.
Selain
menuntut Andy Achmad hukuman 10 tahun penjara, Tim Jaksa juga menuntut terdakwa
membayar denda Rp500 juta subside 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diperintahkan
membayar uang pengganti sebesar rp20,5 miliar. Uang pengganti dibayarkan sesuai
dengan Pasal 136 ayat (1) dan (2) PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Menurut
Jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah
tentang aparatur negara yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan
baik di persidangan, serta masih memilik tanggungan keluarga (istri dan anak).
Masyarakat Lampung meragukan
persidangan kasus korupsi APBD Lampung Tengah ini berjalan fair. Ini
mengingat proses pengusutan sampai persidangan berjalan sangat lambat. Bahkan
pada akhir Juni lalu, ada yang berjumpa Andy Achmad di Bandara Radin Intan II
Bandar Lampung untuk penerbangan ke Jakarta. Padahal, saat itu dia berstatus
tahanan kota.
Belum lagi tuduhan yang ditimpakan
kepada Andy Achmad dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum. Dalam berita salah
satu harian lokal disebutkan bahwa tuntutan jaksa terhadap Andy Achmad adalah
bersalah karena memindahkan uang APBD 2008 senilai Rp.28 milir dari Bank
Lampung ke Bank Tripanca.
Padahal, sebenarnya perkara itu
adalah korupsi. Uang APBD Lampung Tengah dipergunakan oleh terdakwa untuk biaya
pencalonannya dalam bursa pilgub Lampung.
Posting Komentar