Rabu, 04 November 2009

“Amicus Curiae: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia”

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.

Dalam konteks ini Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyerahkan Amicus Curiae dalam kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa Perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG yaitu Hakim Arthur Hangewa, SH, Perdana Ginting, SH, dan Viktor Pakpahan, SH, MH, Msi.

“Amicus Curiae”, merupakan istilah Latin yang mungkin jarang terdengar di pengadilan Indonesia. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law, yang mengizinkan pengadilan untuk mengundang pihak ketiga untuk menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar. Amicus curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court", diartikan “someone who is not a party to the litigation, but who believes that the court's decision may affect its interest”. Secara bebas, amicus curiae diterjemahkan sebagai 'Sahabat Pengadilan', dimana, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; seorang penasihat kepada pengadilan pada beberapa masalah hukum yang bukan merupakan pihak untuk kasus yang biasanya seseorang yang ingin mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.

Untuk Indonesia, amicus curiae belum banyak dikenal dan digunakan, baik oleh akademisi maupun praktisi. Sampai saat ini, baru dua amicus curiae yang diajukan di Pengadilan Indonesia, amicus curiae yang diajukan kelompok penggiat kemerdekaan pers yang mengajukan amicus curiae kepada Mahkamah Agung terkait dengan peninjauan kembali kasus majalah Time versus Soeharto dan amicus curiae dalam kasus “Upi Asmaradana” di Pengadilan Negeri Makasar, dimana amicus curiae diajukan sebagai tambahan informasi buat majelis hakim yang memeriksa perkara. Walaupun amicus curiae belum dikenal dalam sistem hukum Indonesia, namun dengan berpegangan pada ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, sebagai dasar hukum pengajuan amicus curiae, maka tidak berlebihan apabila mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasus-kasus yang melibatkan berbagai UU atau pasal yang kontroversial.

Melalui Amicus Curiae ini, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI ingin berpartisipasi dalam proses peradilan pada kasus Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia, dalam rangka memberikan pandangan kepada Majelis Hakim tentang bagaimana Tindak Pidana Penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapapun tanpa memperhatikan konteks suatu pernyataan dalam sebuah negara demokratis dan juga ketidaksesuaiannya delik tersebut dengan ketentuan – ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, ELSAM, ICJR, IMDLN, PBHI, dan YLBHI memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim PN Tangerang yang memeriksa perkara dengan No 1269/PID.B/2009/PN.TNG antara Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia sebagai berikut :

Bahwa kebebasan berekspresi adalah kebebasan dasar penting bagi martabat individu untuk berpartisipasi, pertanggungjawaban, dan demokrasi. Kemerdekaan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi karena demokrasi tidak berjalan tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.

Bahwa Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam Konstitusinya yaitu Pasal 28 F UUD 1945 dan dalam berbagai Undang-Undang diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 12 Tahun 2005. Oleh karenanya, hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak dasar terkuat dalam sistem hukum nasional karena jelas dilindungi oleh Konstitusi dan sejumlah instrumen hukum lainnya. pelanggaran atas hak-hak tersebut bukan saja melanggar hukum tetapi juga melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005 sehingga berdasarkan pasal 2 Kovenan tersebut Indonesia harus:

berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

apabila belum diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lainnya yang ada, setiap Negara Pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sesuai dengan proses konstitusinya dan dengan ketentuan - ketentuan dalam Kovenan ini, untuk menetapkan ketentuan perundang-undangan atau kebijakan lain yang diperlukan untuk memberlakukan hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.

menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia berkewajiban untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini (termasuk hak atas kebebasan berekspresida dan berpendapat) bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya. Artinya, Indonesia seharusnya melakukan perubahan terhadap segala undang-undang dan peraturan yang bertentangan dengan pasal hak-hak yang dijamin dalam Kovenan.

Bahwa hukum Indonesia yang terkait dengan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia dan lebih khusus lagi bertentangan dengan jaminan hak sebagaimanya dinyatakan dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS adalah ketentuan yang tidak sejalan dengan maksud Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik termasuk pengaturan soal pembatasan yang diperbolehkannya. Penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan ancaman nyata terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Bahwa penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS untuk mendakwa Sdr. Prita Mulyasari adalah dakwaan yang tidak tepat karena pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Bahwa meskipun Pengadilan akan menerima Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 WvS dan Pasal 311 WvS sebagai suatu norma yang berlaku/eksis, Pengadilan haruslah menerapkannya secara hati-hati dan melihat jaminan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Konstitusi, UU Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Bahwa dalam hal Pengadilan menyatakan Sdr. Prita Mulyasari dinyatakan tidak bersalah maka Pengadilan harus memberikan pemulihan atas Sdr. Prita karena telah terlanggar hak-haknya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yaitu menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akan memperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas resmi.

Senin, 26 Oktober 2009

Polisi Bukan Alat Pengusaha

GARA-GARA mengecas telepon seluler di ruang umum, seorang penghuni apartemen ditahan polisi. Indikasi aparat hukum jadi alat pengusaha semakin marak.

Aguswandi Tanjung sudah hampir dua bulan ini meringkuk di tahanan polisi gara-gara mengecas telepon sakunya. Penghuni apartemen ini dituduh melanggar Pasal 363 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu mencuri barang milik orang lain dari dalam rumah dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun. Padahal ia merasa listrik di koridor itu adalah ”bagian bersama” seperti diatur Undang-Undang Rumah Susun, dan ia tetap membayar tagihan listrik dan biaya servis dengan harga lama. Yang tak dibayarnya adalah kenaikan tarif, yang dianggapnya ditetapkan sepihak oleh pengelola gedung ITC Roxy Mas itu.

Perbedaan pendapat ini sebenarnya akan diselesaikan melalui dialog. Namun, sehari sebelum terlaksana, penangkapan terjadi. Penahanan ini jelas menyiratkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh polisi, hingga diajukan ke praperadilan. Namun, bila melihat kecenderungan penerapan hukum belakangan ini, Aguswandi mungkin tak dapat berharap banyak untuk mendapatkan keadilan. Soalnya, ia berhadapan dengan pihak yang merupakan bagian dari konglomerat besar di negeri ini.

Apa yang dihadapi Aguswandi tak jauh berbeda dengan yang dialami Prita Mulyasari. Ibu muda ini sempat dipenjarakan oleh jaksa hanya gara-gara mengirim keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit Omni melalui e-mail kepada sepuluh temannya. Rupanya e-mail itu kemudian tersebar luas dan ibu muda ini pun dikenai Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pencemaran nama baik melalui Internet dengan ancaman hukuman maksimum enam tahun. Penyalahgunaan pasal ini diduga terjadi karena pemilik RS Omni ditengarai seorang pengusaha yang berstatus buron tapi dekat dengan oknum pejabat tinggi hukum.

Status buron memang tak mengurangi kekuatan kong-lomerat hitam memanfaatkan oknum aparat hukum. Contoh terakhir adalah ditersangkakannya Ketua KPK Bibit Samad Rianto oleh polisi karena mencekal dan mencabut cekal Joko Tjandra, pengusaha yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung tapi kini berstatus buron. Ketua KPK Chandra Hamzah juga menjadi tersangka karena mencekal Anggoro, pengusaha yang dekat dengan aparat hukum, yang kini juga berstatus buron karena diduga menyuap anggota DPR. Akibat status tersangka ini, kedua pejabat lembaga antikorupsi itu harus dinonaktifkan oleh Presiden. Joko Tjandra pun masih sanggup mentersangkakan Ketua Yayasan BRI yang berani mempersoalkan wanprestasinya dalam kasus pembangunan Gedung BRI II dan BRI III.

Bila sosok terhormat saja bisa ditersangkakan oleh para konglomerat hitam, apalagi mantan pegawai mereka yang berani melawan. Ini dialami oleh Vincentius Amin Sutanto. Mantan pejabat keuangan PT Asia Agri ini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena mentransfer uang perusahaan milik Sukanto Tanoto ini senilai US$ 3,1 juta ke rekeningnya, kendati ia baru sempat mencairkan Rp 200 juta. Proses pengadilannya hingga ke Mahkamah Agung pun mungkin masuk rekor tercepat di negeri ini. Amat ironis bila dibandingkan dengan masih ditolaknya berkas penggelapan pajak PT Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun—alias terbesar dalam sejarah RI—oleh kejaksaan.

Ironi serupa juga terjadi pada hukuman empat tahun yang dijatuhkan kepada Robert Tantular, tersangka utama pembobolan Bank Century, yang menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan harus mengucurkan dana Rp 6,7 triliun. Atau pada hukuman penjara sepuluh tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepada Hutomo Mandala Putra karena mendalangi pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita.

Kecenderungan ironis ini harus kita hentikan. Aparat hukum adalah alat negara untuk menegakkan keadilan bagi rakyat. Jangan biarkan polisi menjadi alat pengusaha hitam.

Numpang Nge-charge HP, Aguswandi Dipenjara

HATI-HATI men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.

Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'

"Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.

Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto