Senin, 26 Oktober 2009

Numpang Nge-charge HP, Aguswandi Dipenjara

HATI-HATI men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya berlaku.

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade (pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana diatur dalam
KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.

Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun keluarganya.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.'

"Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak bersifat melawan hukum," tandas Vera.

Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan putusannya.

Jumat, 04 September 2009

Perkara "Internet" yang Dibahas dengan "Gaptek"

Persidangan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, yang berlangsung Kamis (3/9) pagi ini di Pengadilan Negeri Tangerang, diwarnai penjelasan yang panjang dan rumit dari saksi.

Penjelasan gaptek (gagap teknologi) itu terjadi dalam persidangan yang menghadirkan saksi Supriyanto, analis laboratorium RS Omni. Supriyadi adalah petugas yang pertama kali mengambil sampel darah Prita saat dirawat di RS tersebut.

"Saya membaca di Google," kata Supriyanto menjawab pertanyaan Samsu Anwar, pengacara Prita. Kemudian Samsu bertanya bagaimana Supriyanto mendapatkan isi surat elektronik Prita. "Saya ngetik rumah sakit lalu muncul semua. Dari yang pertama sudah ada," jawab Supriyanto. Jawaban itu didapat Samsu setelah beberapa kali mengulang maksud pertanyaannya
kepada Supriyanto.

Pertanyaan lanjutan yang diutarakan Samsu adalah situs apa yang dipilih Supriyanto setelah indeks dalam "mesin pencari" Google terbuka. Namun, Samsu terlihat kesulitan untuk menyampaikan hal tersebut karena pemahaman Supriyanto yang sangat minim. Akibatnya,
Supriyanto hanya mengulang jawabannya, yakni "membaca di Google", tanpa menunjuk situs "lanjutan" yang dipilihnya.

Faktanya, jika kata "rumah sakit" dimasukkan ke dalam Google maka akan muncul banyak topik dan penjelasan seputar rumah sakit, dari berbagai situs yang sama sekali tak terkait dengan kasus Prita. Contohnya, yang berada di urutan pertama adalah rumah sakit versi situs ensiklopedia online, Wikipedia, dan bukan surat Prita. Bahkan, surat itu tak terlihat di berbagai situs lain di dalam situs Google.

Menyimak polemik ini, ternyata para hakim juga tidak menengahinya. Bahkan Arthur Hangewa, Ketua Majelis Hakim, tampak berkonsultasi dengan panitera. Riyadi, Jaksa Penuntut Umum, juga hanya membisu soal ini. Pemandangan ini hanya contoh kecil, sebelum pembahasan soal
perbedaan antara website, e-mail, dan internet yang tak sinkron.

Suatu pandangan yang aneh mengingat kasus Prita ini bermula ketika RS Omni Internasional menggugat secara perdata Prita Mulyasari. Setelah karyawan sebuah bank swasta itu curhat kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail) tentang ketidakpuasannya berobat di RS Omni Internasional. Kemudian pihak RS menganggap itu sebagai bentuk pencemaran nama baik. Prita didakwa Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti tanah, walaupun subur, ia takkan bisa produktif tanpa penyemaian. Demikian juga pikiran, tanpa budaya takkan pernah menghasilkan buah yang berkualitas.(sumber: kompas.com)

Senin, 06 Juli 2009

3.678 Tamatan SMP Terancam Tidak Sekolah


SEBANYAK 3.678 siswa lulusan SMP Bandar Lampung terancam tidak bisa melanjutkan ke SMA. Pasalnya, daya tampung SMA negeri dan swasta sangat terbatas.

Pengumuman penerimaan siswa baru (PSB) hari ini meloloskan 3.371 siswa yang tersebar di 17 SMA negeri. Sebelumnya dua sekolah rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) yakni SMAN 2 dan SMAN 9 menerima 576 siswa.

Data yang dihimpun Lampung Post dari Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Bandar Lampung, tahun ini jumlah lulusan SMP 14 ribu orang, sementara daya tampung SMA negeri 3.947 kursi dan daya tampung SMA swasta 6.378 siswa.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bandar Lampung Sobirin mengatakan penentuan daya tampung sekolah ditentukan melalui beberapa pertimbangan. Pertama, berdasar jumlah lulusan UN SMP. Kedua, disesuaikan kemampuan sarana penunjang yang dimiliki sekolah negeri dan swasta, jumlah kelas, dan jumlah guru yang dimiliki setiap sekolah. "Kami berharap pembagian ini dapat menyerap siswa lulusan SMP tahun ini walaupun tidak secara keseluruhan," kata dia, Minggu (5-7).

Mengenai dua sekolah RSBI tadi, kata Sobirin, menerima 576 orang atau 288 orang setiap sekolahnya. "Khusus untuk RSBI sudah menerima siswa baru bulan Mei lalu."

Menurut Sobirin, dengan dibukanya kedua sekolah tersebut menjadi RSBI juga mengurangi jatah kursi siswa. "Kelas RSBI itu mengurangi daya tampung dari 40 siswa/kelas menjadi 32 siswa/kelas."

Tambah Kelas

Mengenai kursi kosong atau siswa yang tidak mendaftar ulang, Kepala Dinas Pendidikan dan Perpustakaan Bandar Lampung Idrus Effendi mengatakan kursi kosong itu akan dibiarkan kosong. "Sekolah diminta mengosongkan kursi jika ada siswa yang tidak daftar ulang," kata Idrus di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.

Hal senada juga dikatakan Sobirin, "Tidak akan ada pengisian susulan setelah daftar ulang," kata dia. Namun, menurut dia, pada semester kedua, kursi kosong tersebut dapat diisi melalui kebijakan masing-masing sekolah. Yaitu, melalui jalur pindah sekolah atau seleksi yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Mengenai banyaknya lulusan siswa SMP yang terancam tidak melanjutkan sekolah, anggota Dewan Pendidikan Lampung Zamahsyari Sahli mengatakan jika data itu benar, pemerintah dan Dinas Pendidikan harus mengambil langkah-langkah. "Jangan sampai ribuan generasi di Bandar Lampung justru tidak bisa mengenyam pendidikan," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung ini, tadi semalam.

Solusi untuk mengatasi itu, kata dia, bisa saja dilakukan dengan penambahan kelas di setiap sekolah menengah atas. "Penambahan kelas bisa dijadikan solusi," kata dia.

Namun, Zamahsyari juga mengingatkan bisa saja lulusan SMP itu meneruskan sekolah di tempat lain, baik di daerah kabupaten dan kota atau pindah sekolah ke SMA atau SMK di luar Lampung, seperti Jakarta, Yogyakarta, Bandung, dan daerah lainnya. "Atau ada juga yang masuk ke dunia kerja karena keterbatasan ekonomi dan tuntutan kebutuhan hidup lainnya."

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto