Selasa, 12 Agustus 2008

Penyidikan Kasus Pupuk Dituntaskan

POLDA Lampung bertekad menuntaskan proses penyidikan dugaan kasus penyimpangan 700 ton pupuk Pusri bersubsidi yang ditemukan di Gudang PT Bunga Mayang. Selasa (11-8), Direktur PT Dirgantara, Sukarman, kembali diperiksa Sat III/Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim.

Sementara Direktur PT Tulus Jaya, Selamet, warga Jakarta, yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan merek PT Kujang, juga dijadwalkan akan diperiksa lagi Kamis (14-8).

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Fatmawati, melalui Kasat III/Tipikor AKBP Lukas A. Abriari, mengatakan tersangka Sukarman diperiksa lagi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Pemeriksaan lanjutan dan melengkapi petunjuk jaksa," kata Lukas, didampingi Kanit IV Sat III Kompol Boy Heriyanto.

Sukarman datang memenuhi panggilan penyidik Senin (11-8), sekitar pukul 11.00. Sukarman didampingi satu orang kepercayaan dan langsung menuju ruang Sat IV. "Ya hanya dimintai keterangan saja," kata Sukarman singkat.

Sementara pemeriksaan terhadap Slamet yang sempat ditahan dan mendapat izin penangguhan penahanan dengan jaminan dan wajib lapor, akan dilaksanakan Kamis (14-8).

Selamet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sangkaan melakukan pemalsuan merek pupuk milik PT Kujang. Sementara terkait isi pupuk adalah jenis urea.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan kemasan merek pupuk bertuliskan PT Kujang itu dipalsukan. Dan isi dalam karung adalah pupuk urea. Hasil laboratorium menyebutkan kemasan itu palsu.

Dalam kasus tersebut, Satuan Tipikor telah memeriksa saksi di antaranya saksi dari Kelompok Tani, saksi dari PTPN VII, pihak PT Dergantara, dan pihak PT Mega Eltra.

Sebanyak 700 ton pupuk ditemukan di gudang PTP VII Bunga Mayang, Lampung Utara, Desember 2007. Pada proses penemuan pupuk tersebut tidak ditemukan cap atau tulisan bersubsidi pada karung-karung pupuk tersebut.

Secara kasatmata dilihat tidak ada tulisan pupuk bersubsidi. Dan tidak ada masalah. Namun, polisi terus melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan Sat Reskrim menyatakan transaksi pupuk tersebut terjadi antara kelompok tani dan PT Dirgantara adalah pupuk nonsubsidi.

Ketua Forum Masyarakat Lampung (FMTL) Hari Kohar meminta pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan dilakukan secara transparan. Sehingga masyarakat mengetahui sampai di mana proses hukum tersebut dan siapa yang terlibat. Pasalnya, itu sudah menjadi komitmen Polri dalam proses menegakkan hukum.

Hal senada diungkapkan mahasiswa Fakultas Hukum Program Pascasarjana Unila Oki Wahab. Dia mengatakan dengan terungkapnya sindikat penyelewengan pupuk, yang dilakukan aparat Polda Lampung itu merupakan prestasi yang menjawab proses terjadinya kelangkaan pupuk di kalangan petani.

"Sebanyak 70% masyarakat Lampung itu menggantungkan hidup kepada lahan pertanian. Sementara kualitas tanaman harus ditopang dengan pupuk. Bagaimana akan meningkatkan kualiatas tanaman jika pupuk saja dipermainkan, untuk keuntungan pribadi," kata Oki.

Oki berharap penegak hukum tidak terlena dan justru terlibat dengan sindikat permainan bisnis yang menggiurkan tersebut karena akan berdampak pada pola bermain di antara pasal-pasal dan aturan hukum. Sehingga muncul pola bagaimana terhindar dari jeratan hukum itu sendiri.

Koruptor Divonis 2007 Tidak Dapat Remisi

PELAKU tindak pidana korupsi yang divonis pada 2007 dipastikan tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2008.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (11-8), pemberlakuan itu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006.

PP itu mengatur bahwa jenis pelaku terpidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotik dan psikotropika, pelanggaran HAM berat dan ancaman keamanan negara, serta kejahatan transnasional lain baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani masa sepertiga hukuman.

"Jadi, remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak, kecuali koruptor yang dihukum pada 2007 sampai sekarang," ujarnya.

Menurut Andi, karena PP itu baru berlaku pada akhir 2006, hanya berlaku untuk para narapidana yang divonis sepanjang 2007. "Kalau yang sebelumnya sudah telanjur dapat, ya itu karena berlaku ketentuan lama," ujarnya.

Andi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan sekitar 100 orang dari 140 ribu narapidana di Indonesia akan mendapat remisi. Untuk terpidana kasus kejahatan biasa, remisi bisa diberikan kepada mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana. "Kecuali kategori yang diatur dalam PP tadi, harus sudah menjalani masa sepertiga hukuman."

Ia menambahkan hampir setahun terakhir tidak ada pelaku terorisme dihukum pengadilan sehingga hanya koruptor yang divonis pada 2007 tidak mendapatkan remisi.

Tidak Usah Diributkan

Andi Matalatta juga menyatakan masyarakat tidak perlu meributkan wacana perlu tidaknya pemakaian seragam untuk terdakwa tindak pidana korupsi selama proses pengadilan.

"Yang penting, menurut saya, tegakkan hukum tanpa pilih kasih. Itu jauh lebih baik daripada meributkan soal seragam atau tidak berseragam," tutur Andi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Efek jera dari pemakaian seragam khusus, lanjut dia, harus diperhitungkan secara komprehensif. "Yang penting, semua orang yang ada kaitan dengan kasus korupsi diproses tanpa pilih kasih," tegasnya.

Menkum-HAM mengatakan keputusan perlunya pemakaian seragam untuk terdakwa kasus korupsi sepenuhnya kewenangan pihak yang menahan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan atau kepolisian. Pada prinsipnya, kata dia, semua orang hadir di persidangan harus tertib berpakaian.

Sementara itu, setelah Kejakgung menolak pemakaian baju khusus koruptor, Polri bahkan mendukungnya. "Saya kira itu terserah KPK. Kami sependapat saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut dia, Polri mendukung langkah KPK lantaran telah menerapkan baju khusus untuk tahanan. "Kalau di polisi, warnanya masing-masing disesuaikan di polres, polda. Di belakang kan ada tulisan tahanan," ujarnya.

KPK berwacana untuk mewajibkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi memakai seragam khusus dan diborgol selama proses persidangan. Menurut KPK, wacana itu untuk memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Senin, 11 Agustus 2008

Hakim Agung Diduga Disuap


KEPUTUSAN kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung karena menggunakan lahan di Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, diduga hasil suap.

Menurut dokumen yang diperoleh Lampung Post, keputusan perkara nomor 3431/Pdt/2002 atas sengketa tanah bekas Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu pada awalnya tidak memberikan sanksi walau kasus itu dimenangi Yayasan Sawerigading.

Putusan awal yang dikeluarkan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syamsuddin, beranggotakan Usman Karim dan Kadir Mappong, pada 17 Februari 2003 hanya mengharuskan Pemprov DKI dan Kejakgung mengosongkan lahan seluas 13.765 m®MDSU¯2 di Jalan Letjen S. Parman yang telah mereka tempati.

Namun pada sore harinya, kuasa Yayasan Sawerigading Sudharma meminta Hakim Agung Usman Karim menambahkan sanksi pada putusan tersebut. Sanksi itu berupa denda Rp40 miliar untuk Pemprov DKI dan Rp9 miliar untuk Kejakgung yang harus dibayarkan kepada Sudharma.

Kini, Kejakgung telah membayar ganti rugi. Dana Rp9 miliar itu dicairkan 21 November 2007. Di sisi lain, Pemprov masih melakukan perlawanan hukum. Hal itu diungkapkan Datika, mantan kuasa hukum Sudharma, dalam surat pernyataan yang ditulis tangan dan bermeterai.

Dalam surat yang dikeluarkan 28 Maret 2003 itu juga disebutkan Sudharma menyuap hakim agung Rp500 juta untuk mengubah putusan itu. Penyerahan uang itu dilakukan bertahap oleh Sudharma, yang ditemani Datika, kepada Usman Karim di ruangan hakim agung tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi, Sudharma membantah semua isi surat pernyataan Datika yang menyatakan telah menyuap hakim agung. Dia mengaku setelah putusan itu dikeluarkan MA, banyak pihak yang tidak senang dan berupaya menzaliminya.

Di tempat terpisah, mantan Hakim Agung Usman Karim membantah menerima suap Sawerigading atas keputusannya. "Tidak ada suap. Saya sudah pensiun sejak Agustus 2006. Saya sudah tidak lagi mengikuti perkembangan kasus itu," kata dia yang kini menetap di Perumahan Tirtonirmolo, Bantul, D.I. Yogyakarta. Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan menyatakan masih tetap bertekad mempertahankan serta merebut kembali aset-aset milik DKI yang berpindah tangan ke pihak lain dan terancam hilang. "Lahan dan gedung kantor wali kota lama harus tetap dirawat. Jangan seperti sarang hantu meskipun di situ tinggal empat instansi Pemkot," ujarnya saat bekerja bakti di gedung kantor wali kota lama.

Seragam Koruptor Didukung Banyak Pihak

SETELAH berbagai pihak mendukung pemakaian seragam khusus bagi koruptor, tidak ketinggalan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat NurwWahid juga mendukung pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak-pihak yang terjerat kasus korupsi.

"Saya mendukung penggunaan baju koruptor bagi yang tersangkut masalah korupsi," kata Hidayat ketika menghadiri penutupan pendidikan kepemimpinan Nasional 300 Mahasiswa dari tujuh Universitas di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Minggu (10-8) siang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang membahas pemakaian seragam khusus atau baju bagi pihak yang terjerat kasus korupsi. Gagasan pemakaian seragam khusus itu untuk menimbulkan efek jera sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa maksimal.

Hidayat mengatakan untuk penegakan hukum memang perlu terobosan yang bisa membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan atau bagi orang berpikir berkali-kali ketika akan melakukan korupsi.

Hukuman Mati

Selama ini para pelaku koruptor, kata dia, memang biasanya memakai pakaian yang perlente dan ini memang perlu diubah. Selain pengenaan baju koruptor, Hidayat juga menyetujui penerapan hukuman mati bagi koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah yang sangat besar, sehingga merugikan keuangan negara.

"Hukum harus ditegakkan kepada siapapun, siapa saja yang terbukti merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar, hukuman mati bisa dilaksanakan," tegasnya,

Hidayat lebih lanjut mengatakan telah meminta langsung Kapolri dan Jaksa Agung menerapkan hukuman yang terberat bagi para koruptor. "Ini untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia ke depannya."

Ia mengatakan pelaksanaan hukuman mati tersebut diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi koruptor maupun calon koruptor itu sendiri. "Ini akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa di negara kita hukum dapat ditegakkan dan masih ada perlindungan bagi rakyat," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menyatakan memakaikan pakaian seragam khusus kepada para koruptor memang perlu dilakukan dan ini tidak melanggar HAM.

"Gagasan awal mengenai ini sebetulnya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi terjadi pro dan kontra karena ada yang mengatakan bisa melanggar hak-hak asasi manusia (HAM)," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, bagi Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini, pakaian seragam khusus bagi para tersangka kasus korupsi amat bagus. "Terdakwa korupsi memang perlu diberlakukan seperti itu dan ini sekali lagi tidak melanggar HAM."

Ia lalu menunjuk hakim juga memakai seragam, sebagai ciri dia sedang bertugas memeriksa perkara pada sidang pengadilan. "Dan itu bukan merupakan sesuatu yang aneh kan," tanyanya.

Keliling Indonesia

Lain halnya pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nikolaus Pira Bunga. Dia menyarankan para koruptor diarak keliling Indonesia.

"Gagasan mengenakan koruptor pakaian seragam juga baik, tetapi lebih baik kalau koruptor dibawa dan diperkenalkan keliling Indonesia dan disambut seperti para juara event tertentu," kata Nikolaus Pira Bunga yang juga pembantu dekan Fakultas Hukum Undana Kupang di Kupang, kemarin.

Pira Bunga mengatakan dengan memperkenalkan para koruptor secara sendiri atau bergerombolan keliling Indonesia, efek jeranya akan lebih kuat. Misalnya, koruptor di Jakarta dibawa ke daerah dan sebaliknya koruptor di daerah dibawa ke Jakarta untuk diperkenalkan kepada masyarakat luas sehingga warga bisa melihat langsung tampang koruptor tersebut.

Langkah ini akan memberi efek jera sosial lebih kuat ketimbang hanya mengenakan pakaian seragam koruptor dan hanya dilihat sekelompok kecil orang melalui layar televisi, kata Pira Bunga.

Dia menjelaskan praktek memberi hukuman terhadap pencuri dalam masyarakat saat ini dengan menyuruh pencuri secara perorangan atau berombongan memegang atau menjinjing atau memikul dan disuruh memanggil dan berteriak untuk masyarakat dengan kata dan bahasa, "lihat saya atau kami mencuri, jangan meniru atau jangan meniru kami", justru lebih efektif.

Rabu, 06 Agustus 2008

Tunggakan Utang BBM TNI Rp4,7 Triliun



MENTERI Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui TNI masih berutang bahan bakar minyak Rp4,7 triliun. Pertamina pun telah mengirimkan surat kepada TNI yang berisi pertimbangan penghentian pasokan BBM bila utang tersebut tidak segera dilunasi.

"Iya, saya sudah terima surat itu. Saya sudah menindaklanjuti dengan berbicara dengan Menteri Keuangan dan Presiden," kata Juwono usai memberi sambutan dalam Seminar Perumusan Kebijakan Pengelolaan Terpadu Wilayah Perbatasan di Jakarta, Selasa (5-8).

Menurut Juwono, pihaknya telah mempersiapkan program penggunaan bahan bakar berbasis volume pemakaian, bukan berdasar pada anggaran tahunan seperti yang selama ini terjadi. Pasalnya, penggunaan berdasar pada anggaran tidak meliputi kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental.

"Padahal dua sampai tiga tahun terakhir, banyak musibah alam maupun manusia. Belum lagi, Indonesia membantu Myanmar dan China ketika terjadi badai dan gempa bumi. Itu satu pesawat Hercules, sekali terbang pulang dan pergi membutuhkan 20 ton bahan bakar," ujarnya.

Selama ini, anggaran bahan bakar TNI berasal dari anggaran operasional kegiatan rutin dan kontingensi. Menurut Juwono, anggaran tahunan sejak tahun 2000 sebesar Rp1,4 triliun. Akan tetapi, sambungnya, akibat kenaikan harga minyak antara Januari dan Juni 2008, terjadi kenaikan sehingga anggaran tersebut telah habis terpakai. "Harga bahan bakar naik, tapi anggaran kami tidak. Sehingga anggaran bahan bakar untuk TNI sudah habis untuk tahun ini. Belum lagi kami juga berutang Rp400 miliar dari tahun sebelumnya. Total utang dari tahun 2000 mencapai Rp4,7 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Juwono memastikan TNI segera melunasi utang tersebut. Menurut dia, kini pihaknya sedang membuat pagu penggunaan anggaran berdasar pada volume pemakaian bahan bakar. "Departemen Keuangan akan menganalisis usulan pagu. Dan berjanji membantu mencicil pelunasan utang tersebut," tandas dia.

Selasa, 05 Agustus 2008

Diduga Gelapkan Uang, 2 Pejabat PLN Ditahan Mabes Polri

MANAJER Komunikasi, Hukum dan Administrasi PLN Jaya, Embut Subiyanto, dan satu pejabat PLN bernama Ijum ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak akhir Juli 2008 lalu. Penahanan itu terkait dugaan penggelapan uang dan money laundering di PLN.

"Mereka menggelapkan uang PLN sebesar 5 milyar," ujar Direktur Ekonomi Khusus Markas Besar Kepolisian Brigjen Pol Edmond Ilyas kepada detikcom, selasa (5/8/2008).

Edmond mengatakan, satu tersangka lagi belum ditahan, karena sedang menjalankan ibadah Umroh di tanah suci Mekkah.

Menurutnya, mereka melakukan kerjasama untuk menggelapkan uang PLN dengan cara dikirim ke rekening masing-masing. "Untuk menghilangkan jejak mereka langsung mentransfer uang perusahaan ke rekeningnya," jelasnya.

Lebih lanjut Edmon mengatakan, polisi menjerat ketiga pejabat PLN tersebut dengan UU Money Laundering dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang.

Dari aksi tersebut, Embut diduga memperoleh bagian sebesar Rp 3,3 miliar, Ijum sebesar Rp 1,2 miliar dan pejabat yang belum diketahui namanya itu sebesar Rp 500 juta.(detik.com)

Senin, 04 Agustus 2008

20 Mantan Pejabat Pemprov Mengadu ke Mendagri


SEBANYAK 20 mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang di-nonjob-kan Gubernur Syamsurya Ryacudu mengajukan keberatan kepada Mendagri Mardiyanto.

"Mutasi yang dilakukan Gubernur melanggar peraturan. Selain itu, surat keputusannya cacat hukum," kata kuasa hukum 20 mantan pejabat Pemprov Lampung, Susi Tur Andayani dalam e-mail-nya kepada Lampung Post, Minggu (3-8).

Kantor Advokat/Konsultasi Hukum Susi Tur Andayani dan Rekan itu menyampaikan surat keberatan kliennya kepada Mendagri, Jumat (1-8), sedangkan untuk Gubernur Lampung dijadwalkan hari ini (4-8).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2008, lanjut Susi, Syamsurya sebagai gubernur pengganti tidak boleh memutasi PNS, kecuali atas izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu diatur Pasal 132 Ayat (1) dalam PP No. 49/2008 tanggal 4 Juli 2008.

Mutasi yang dilakukan Gubernur setelah PP No. 49/2008 diterbitkan sudah tiga kali. Mutasi pertama digelar pada 7 Juli, kedua pada 17 Juli, dan mutasi terakhir pada 1 Agustus, Jumat pekan lalu.

Selain itu, kata Susi lagi, dalam surat keputusan (SK) mutasi yang diteken Gubernur Syamsurya--dianggap cacat hukum karena dalam konsideransnya memuat pertimbangan hukum yang salah, yakni PP No. 13/2000. "PP tersebut mengatur Perubahan atas PP No. 58/1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tidak mempunyai relevansi hukum dalam bidang kepegawaian."

Gugatan ke PTUN

Berdasar pada alasan-alasan tersebut, kata Susi, 20 PNS yang nonjob tadi mengajukan keberatan terhadap Gubernur Lampung sebagai pembuat keputusan dan banding administrasi kepada Mendagri sebagai atasan pembuat keputusan. "Pekan depan, kami akan mengajukan gugatan kepada PTUN Bandar Lampung."

Sementara itu, Gubernur Syamsurya yang dihubungi tadi malam, telepon selulernya tidak aktif. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Irham Jafar Lan Putra yang dihubungi melalui telepon, tadi malam, terkait 20 anak buahnya yang mengadu ke Mendagri, enggan berkomentar.

Irham yang juga ketua Baperjakat mempersilakan para mantan pejabat melaporkan hal tersebut ke Depdagri. "Silakan saja. Saya tidak ada komentar. Karena mereka sudah lapor. Lalu apa yang saya komentari lagi," kata Irham yang mengaku sedang berada di Jakarta.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Lampung Gufron Azis Fuadi menilai keberatan 20 pejabat yang di-nonjob-kan merupakan langkah yang baik.

Meskipun demikian, mutasi yang telah dilakukan Gubernur itu, kata Gufron, tidak berpengaruh terhadap DPRD jika hasilnya menunjukkan kinerja yang baik. "Dari dulu gubernur memang suka me-rolling. Sjachroedin dulu berkali-kali melakukannya. Kali ini Syamsurya. Itu memang haknya gubernur," kata dia yang dihubungi tadi malam.

DPRD, kata dia, bisa menilai dan mempertanyakan hasil mutasi itu dari kinerja pegawai yang di-rolling. "DPRD belum memanggil gubernur atau satker yang bertanggung jawab atas rolling ini. Sejak dulu DPRD belum pernah hearing terkait mutasi karena memang haknya gubernur."

Masih menurut kuasa hukum, Susi, PNS yang telah telanjur diberhentikan harus segera dipulihkan martabat dan kedudukannya seperti semula. Alasan lain mengapa SK tersebut harus dicabut karena pembebasan tugas dari jabatan merupakan sanksi hukuman disiplin berat berdasar pada Pasal 6 Ayat (4) huruf b PP No. 30/1980.(lampung post)

3.000 Dolar AS untuk Pornografi Setiap Detik

AWARI (Asosiasi Warung Internet Indonesia) mengungkapkan, di dunia sebanyak 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi setiap detiknya.

"Statistik industri pornografi pada 2006, setiap detiknya 3.075,64 dolar AS dibelanjakan untuk pornografi," kata Ketua AWARI, Irwin Day, dalam jumpa pers tentang internet sehat bagi anak-anak di Kantor Depkominfo, di Jakarta, Jumat.

Mengutip data sebuah situs internet reviewer, Irwin mengatakan, pendapatan industri pornografi global pada 2006 sebanyak 97,06 Miliar dolar AS, dengan empat besar negara peraih pendapatan terbanyak yaitu China sebanyak 27,40 Miliar dolar AS, Korea Selatan sebanyak 25,73 Miliar dolar AS, Jepang sebanyak 19,98 Miliar dolar AS dan Amerika sebanyak 13,33 Miliar dolar AS.

Dia mengatakan, sebanyak 28.258 pengguna internet melihat konten pornografi dan sebanyak 372 pengguna internet mengetikan kata kunci berkaitan dengan pornografi.

Irwin mengakui dirinya belum mendapatkan data yang terkait dengan industri pornografi.

Mengutip data dari Alexa, Irwin mengatakan, 7 dari 100 top site Indonesia adalah situs porno dan 15 dari 100 top site dapat ditumpangi konten porno.

Untuk memblokir akses situs pornografi, katanya, ada tiga teknik
Penyaringan yang dapat dilakukan yaitu penyaringan di PC, penyaringan di proxy/cache server dan penyaringan dengan menggunakan DNS (Domain Name System).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Urusan Hak Sipil dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Sri Pardina Pudiastuti mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya melakukan berbagai upaya untuk memblokir situs-situs pornografi yang sangat berbahaya bagi pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak.

"Anak-anak Indonesia sejak dini perlu mendapatkan bimbingan dan informasi yang memadai tentang dampak positif dan negatif dari penggunaan internet," kata Sri Pardina.

Sedangkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan internet yang sehat bagi anak antara lain mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, mengadakan kampanye penggunaan internet sehat bagi anak.

Dia mengatakan, pihaknya juga berusaha dengan pihak lain untuk mendorong dan mengembangkan dibuatnya situs-situs untuk anak-anak.

Sedangkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari,
mendorong adanya kerjasama secara terpadu antara pemerintah, orang tua,
keluarga, dunia pendidikan, masyarakat dan dunia usaha untuk meminimalisir dampak negatif internet pada anak-anak.

"KPAI menghimbau orang tua dan keluarga untuk mendampingi anak ataupun
anggota keluarganya yang berusia anak dalam menggunakan internet,"
katanya.(*)

Jumat, 01 Agustus 2008

KPK akan Periksa Lagi Paskah dan Kaban

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti kesaksian awal Hamka Yandhu soal aliran dana Bank Indonesia ke DPR, termasuk memeriksa kembali Paskah Suzetta dan M.S. Kaban.

"Bisa saja kami memanggilnya lagi," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin, di Semarang, Kamis (31-7), tanpa memerinci rencana pemanggilan tersebut. M. Jasin mengatakan pemeriksaan itu bisa saja dilakukan setelah ada kesaksian Hamka Yandhu.

Kesaksian Hamka menyebutkan Menteri Kehutanan M.S. Kaban turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta. Namun, Kaban yang sebelumnya pernah menjabat anggota Komisi IX DPR selama lima tahun ini telah memberikan klarifikasi ketika diundang KPK beberapa waktu lalu. Ia membantah dana tersebut dan ia siap dikonfrontasikan dengan Hamka.

Hal sama juga dilakukan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta yang membantah dengan tegas pernyataan tersangka dugaan penyelewengan dana BI pada 2003, Hamka Yandhu yang menyatakan semua anggota Komisi IX periode 1999--2004 menerima aliran dana tersebut, termasuk dia yang dikatakan menerima Rp1 miliar. Jasin mengatakan kesaksian Hamka merupakan bukti awal dan diperlukan bukti tambahan. "Itu bukti awal di pengadilan. Kita akan mencari bukti-bukti lain," kata dia.

Disinggung ada bantahan bahwa sejumlah anggota Dewan tidak menerima aliran dana BI tersebut, M. Jasin mengatakan bantahan itu boleh saja dilakukan seperti kasus Arthalita dan Urip Tri Gunawan yang sampai sekarang keduanya juga membantah. "Kami yang perlu adalah bukti. Orang yang diduga korupsi selalu tidak mengaku," kata dia. Oleh sebab itu, tambah dia, yang akan dilakukan KPK adalah melengkapi bukti-bukti.

Siap Dikonfrontasi

Menteri Kehutanan M.S. Kaban menyatakan siap dikonfrontasikan dengan Hamka Yandhu terkait tuduhan dia turut menerima aliran dana Bank Indonesia. "Saya siap dikonfrontasi kalau memang diperlukan. Yang jelas saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata dia di Jakarta, kemarin.

Kaban kembali menegaskan pernyataan Hamka bahwa dia turut menerima dana revisi Undang-Undang Bank Indonesia Rp300 juta sama sekali tidak benar. "Saya tidak pernah menerima dana seperti yang dikatakan Hamka. Apa yang dikatakan Hamka tidak benar," kata Kaban yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang tersebut. Menurut Kaban, ia juga telah memberikan klarifikasi ketika diundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Kaban mengatakan memang menjadi anggota Komisi IX DPR selama lima tahun dan punya hubungan dekat dengan Hamka. Namun, lanjut Kaban, ia sama sekali tidak tahu menahu soal dana revisi UU BI itu. "Saya juga bukan anggota Panja (Panitia Kerja) revisi UU BI."

Ditanya apakah ia akan menuntut Hamka terkait tuduhan itu, Kaban menyatakan tidak akan melakukan hal itu. "Setelah melihat tampilan Hamka di sidang Tipikor, saya iba. Saya memaafkan dia, mungkin dia panik, yang penting saya tidak menerima (dana BI)."

Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum terkait kesaksian mantan komisi anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu bahwa Paskah Suzetta dan M.S. Kaban menerima aliran dana Bank Indonesia.

"Bapak Presiden kalau menyangkut soal hukum kan sudah jelas tidak akan mencampuri sama sekali hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Jadi biarkanlah hukum itu berjalan dengan asas-asas yang ada didalamnya," kata Hatta. Ia menambahkan hingga kini Presiden tidak membicarakan secara khusus tentang masalah itu dengannya.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto