Senin, 12 November 2007

Keluarga Empat Lawang Bentuk Koperasi

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional) : Warga Empat Lawang di Lampung, yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Kabupaten Empat Lawang (IKKEL) Lampung, membentuk sebuah koperasi sebagai wadah pengembangan ekonomi.

Pembentukan koperasi itu berlansung di aula Poltabes Bandar Lampung, Minggu (10/11-07) siang. Rapat yang dipimpin Sekretaris Umum IKKEL Lampung Imron, dihadiri 33 dari 60 anggota.

Rapat pembentukan koperasi itu berlangsung seru. Anggota IKKEL yang hadir masing-masing melontarkan gagasan, saran, dan kritikan. Pimpinan rapat melontarkan rancangan usulan nama dan program koperasi. Dari para hadirin pun bermunculan usulan nama, jenis koperasi, dan program.

Setelah sempat terjadi beberapa silang pendapat tentang susunan pengurus, kemudian muncul usulan peserta dari Lampung Tengah, Abdul Madjid, agar pembentukan pengurus melalui Tim Formatur. Usulan ini langsung diterima secara bulat oleh forum.

Kemudian forum menyepakati Tim Formatur terdiri dari unsure-unsur kecamatan asal anggota masing-masing 2 orang, yakni: Pendopo Lintang, Muara Pinang, Lintang Kanan, Pasemah Airkeruh, Ulumusi, Talangpadang, dan Tebing Tinggi.

Perwakilan dari masing-masing kecamatan tersebut secara aklamasi memilih Abdul Madjid (Pendopo Lintang) sebagai ketua Tim Formatur. Tim yang dipimpin Abdul Madjid ini bertugas menyusun personil pengurus koperasi, yang diberi nama Koperasi Serba Usaha IKKEL Lampung.

Hasil rapat Tim Formatur yang berlangsung singkat ini, pengurus KSU IKKEL Lampung terdiri dari Dewan Pengawas, Pengurus, dan Badan Pemeriksa.

Badan Pengawas secara ex officio dijabat oleh pengurus IKKEL Lampung. Pengurus terdiri dari: Ketua Haris (Tebingtinggi), Sekretaris Sahil (Ulumusi), dan Bendahara Ulfa (Lintangkanan).

Setelah terpilih dan disahkan, petang itu juga Pengurus KSU IKKEL Lampung menyelenggarakan rapat pertama. Rapt pertama ini menghasilkan keputusan yang menetapkan setiap anggota KSU IKKEL Lampung dikenakan simpanan pokok sebesar Rp50.000, dan simpanan wajib yang dibayar tiap bulan Rp10.000.

Dan, dalam waktu dekat Pengurus akan menyusun program kerja dengan mengacu pada rancangan yang disampaikan oleh Pengurus IKKEL Lampung, yang telah dikoreksi dalam forum rapat.

Untuk membuktikan bahwa pembentukan koperasi ini berdasarkan niat baik dan dilandasi pula komitmen yang kuat, para anggota yang hadir hari itu juga menyetorkan simpanan pokok masing-masing Rp50.000, dan simpanan wajib Rp10.000 per bulan. Untuk simpanan wajib ini ada yang menyetor sebulan, ada yang sekaligus satu tahun, dan ada yang lima bulan.

Yang menggembirakan, hari itu Pengurus KSU IKKEL Lampung telah berhasil mendapatkan dana Rp15 juta lebih. Dana itu berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dan bantuan dari Ketua Umum IKKEL Lampung Kompol Drs. Taslim Chairuddin sebesar Rp4 juta.

Dengan terbentuknya koperasi ini diharapkan “Jemo Empatlawang” di Lampung dapat meningkatkan kesejahteraannya, mendapatkan modal usaha, dan dana sosial.(*)

Sabtu, 10 November 2007

Kasus Majalah Time Dinilai Langgar UU Pers

JAKARTA (Berita Nasional/ANTARA News - Anggota Dewan Pers, Leo Batubara menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus majalah Time versus mantan Presiden Soeharto melanggar UU No 40/1999 tentang Pers dalam empat hal.
Leo menyampaikan hal tersebut dalam diskusi panel yang digelar oleh Koordinator Nasional Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi (PWIR) berjudul "Mengurai Sumbat Kebebasan Pers pada Kasasi Mahkamah Agung" di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat sore.
"Pertama, menurut UU Pers hasil investigasi Time Asia itu telah memenuhi kode etik jurnalistik sehingga tidak sepatutnya dihukum," kata Leo.
Denda sebesar Rp1 triliun yang dikenakan kepada Time juga disebut Leo melanggar pasal 18 ayat (2) UU Pers yang membatasi jumlah denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, hukuman yang dikenakan terhadap wartawan juga disebut Leo melanggar UU Pers karena pertanggungjawaban harusnya dilakukan secara "corporate".
"Bila pers salah, wartawan dilindungi dan perusahaan yang membayar ganti rugi," katanya.
Permintaan maaf yang diminta mantan Presiden Soeharto juga dinilai berlebihan karena seharusnya permintaan maaf hanya dimuat di media yang bersangkutan.
Pengacara majalah Time Asia Todung Mulya Lubis yang juga hadir dalam diskusi itu menekankan mengenai putusan yang dinilainya tanpa melalui pertimbangan hukum yang matang.
"Dari 35 halaman putusan MA yang menghebohkan itu, cuma ada 2,5 halaman pertimbangan hukum," kata Todung.
Ia kemudian membandingkan dengan kasus Harian Garuda di Medan pada tahun 1989 yang dituduh mencemarkan nama baik PT Anugerah Langkat Makmur.
Mahkamah Agung waktu itu memenangkan harian Garuda dengan pertimbangan hukum antara lain apa yang diberitakan pers tidak mesti kebenaran yang bersifat absolut dan MA menghormati mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers dengan menggunakan hak jawab.
"Jika membaca putusan kasus Garuda pertimbangan hukumnya cukup bernas, cukup panjang dan putusan itu merupakan `milestone` dari perkembangan pers di Indonesia," kata Todung.
Majalah Time sendiri sedang mengupayakan proses peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut dengan menghadirkan bukti (novum) baru.(*)

Selasa, 06 November 2007

Polisi Bidik Pidana Pencucian Uang Adelin Lis

JAKARTA (Berita Nasional/ANTARA News) - Penyidik Polri akan membidik kasus tindak pidana pencucian yang yang diduga dilakukan oleh Adelin Lis, terdakwa kasus pembalakan liar yang divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/11).

"Polri akan mendukung upaya jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di samping akan melakukan penyidikan kasus pencucian uang terhadap Adelin Lis," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Selasa.

Namun, Sisno tidak menjelaskan lebih rinci soal dugaan pidana pencucian uang oleh Adelin Lis.

Sisno juga menyayangkan sikap hakim PN Medan yang tidak menggelar sidang di lokasi kejadian untuk melihat lokasi kerusakan hutan yang dilakukan oleh Adelin Lis.

Polri telah melakukan penyidikan optimal dan telah dapat membuktikan bahwa telah terjadi perusakan hutan. Ada fakta obyektif yang perlu dilihat, katanya.

Jaksa, kata Sisno, sebenarnya telah menyarankan agar hakim dalam memutus perkara perlu melihat fakta lapangan.

"Dengan tidak melihat fakta di lapangan itu, maka sidang tidak bisa berlangsung objektif, tidak jujur dan tidak adil," katanya menegaskan.

Ia mengharapkan agar instansi atau pihak lain perlu melakukan pengkajian yang mendalam atas putusan bebas Adelin Lis yang kontroversial itu.

Hakim, pada 5 November 2007 menjatuhkan vonis bebas kepada Adelin Lis karena tidak terbukti melakukan pembalakan liar.

Ia juga dinyatakan tidak terbukti menebang kayu di luar area rencana kerja tahunan yang didakwakan oleh penuntut umum.

Menurut Majelis Hakim, Adelin terbukti bersalah tidak menaati peraturan tebang pilih tanam Indonesia.

Namun, kesalahan itu bukan merupakan wilayah hukum pidana melainkan masalah administrasi sehingga yang patut menghukumnya adalah Menteri Kehutanan.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Adelin dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar kerugian negara Rp119,8 miliar.

Adelin sempat kabur ke luar negeri sebelum tertangkap di Beijing, China, pada 8 September 2006 saat mengurus perpanjangan paspor di KBRI Beijing. (*)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto