Selasa, 08 Januari 2008

Sistem Komputerisasi Memberatkan TKI

JAKARTA (Berita Nasional) : Sistem komputerisasi terpadu Tenaga Kerja ke Luar Negeri (SISKOTKLN) dalam operasionalisasinya ternyata sangat memberatkan TKI. SISKOTKLN juga tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja ke Luar Negeri yang efisien, murah, mudah dan cepat serta Inpres 6/2006 tentang Reformasi Sistem.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Nusantara (PRN) Umar Ali MS kepada pers di Jakarta, Sabtu (5/1). Menurut Umar, PRN adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen memperhatikan permasalahan para TKI.

Umar menjelaskan, SISKOTKLN dibentuk Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat itu dipimpin Jacob Nuwawea) dengan surat keputusan Nomor. KEP.211A MEN/2003. Menakertrans (saat itu) menunjuk secara langsung PT Anugrah Karya Utama Persada (AKUP) untuk membangun, mengelola dan mengoperasionalkan SISKOTKLN.
Anehnya, Surat Edaran Dirjen PPTKLN Denakertrans Nomor B 1837/DP2TKLN/ VI/ 2004 menjelaskan, tidak ada pungutan administrasi untuk penerapan SISKOTKLN. Selanjutnya dalam Surat Perjanjian kerja sama Nomor. 2821/PPTKLN/I/ 2003, mengenai operasionalisasi SISKOTKLN, tidak tercantum satu pasal pun perintah untuk melakukan pungutan kepada seluruh stakeholder terkait pelayanan, penempatan dan
perlindungan TKI.

Umar berpendapat, SISKOTKLN yang kini operasionalisasinya menjadi otoritas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sangat membebani TKI.. Sebab sistem ini hanya memanjangkan birokrasi. Padahal kontribusi TKI kepada pemerintah cukup besar melalui dua pos penerimaan yakni devisa dan dana
pembinaan sebesar 15 dólar AS yang sudah berjalan 25 Tahun.

PT AKUP yang efektif mengelola SISKOTKLN sejak 6 September 2004 secara sepihak telah mengutip dana dari Balai Latihan Kerja (BLK) Sarana Kesehatan (Sarkes), Lembaga Uji Kterampilan (LUK), perusahaan asuransi, dan PJTKI yang pada akhirnya bermuara sebagai beban tambahan TKI. Dana itu dipungut sebagai biaya operasional jaringan online komputerisasi data TKI.

PT AKUP secara sepihak memblokir/tidak menyerahkan kepada pemerintah
setiap data TKI yang masuk SISKOTKLN dari stakeholder yang belum/tidak membayar. Hal ini berdampak pada terhentinya proses TKI karena pemerintah tidak bisa mengeluarkan rekomendasi proses lanjutan. Di mata Umar, ini berarti, pemerintah dan PT AKUP menghambat proses penempatan TKI.

Umar menilai, sejak diefektifkan 6 September 2004, PT AKUP telah menerima pungutan sekitar Rp17 miliar. Rinciannya, dari BLK, LUK dan PAP sebesar Rp. 13.500,- per TKI x 25.000 TKI per bulan X 40 bulan operasional mencapai Rp. 13.500.000.000,-. Sementara pungutan yang diterima dari Sarkes sebesar Rp. 7000,- per TKI X 25.000 TKI per bulan X 20 bulan mencapai Rp. 3.500.000.000. Ini belum termasuk pembayaran dari stakeholder yang baru masuk dibawah BNP2TK, seperti asuransi.
Pada akhir keterangannya, Umar meminta Presiden mempelajari dan mengkaji kembali keberadaan SISKOTKLN yang jadi wadah untuk melakukan "pungutan liar" pada para TKI. (rilis)

Sabtu, 05 Januari 2008

PERNYATAAN SIKAP

Salam Kemerdekaan Pers!
Lembaran baru tahun 2008 dinodai tindak kekerasan terhadap jurnalis. Seorang jurnalis Sumut Pos, Yusrizal, menjadi korban pemukulan oleh setidaknya 5 ( lima ) petugas keamanan kediaman Walikota Medan, Abdillah.

Pemukulan atas Yusrizal di kediaman Abdillah, Jalan Perak, terjadi Rabu, 2 Januari 2008, sekira pukul 21.00 WIB, sesaat setelah Yusrizal mengambil gambar kediaman Abdillah. Yusrizal dipukuli di depan istrinya.

Saat bersamaan pula, jurnalis Sindo, Rinaldi, diperlakukan kasar oleh petugas yang sama (dicekik dan dimaki-maki) .

Yusrizal ditugaskan redaksi kantornya untuk memotret suasana kediaman pribadi Abdillah, pasca ditahannya Abdillah oleh KPK di Jakarta dalam kasus korupsi.
Atas permintaan itu, Yusrizal kemudian datang ke kediaman Abdillah.

Namun saat memotret, dia didatangi petugas keamanan rumah Abdillah dan kemudian kameranya diambil, kemudian dipukuli.

Yusrizal saat ini terbaring lemah di Rumah Sakit Methodist di Jl Thamrin Medan . Dia terpaksa menjalani opname dan kondisinya saat ini masih lemah. Menurut dokter, Yusrizal mengalami penyempitan saluran pernafasan karena penganiayaan
itu,

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU.

Karena itu, AJI Medan menyatakan sikap:

1. MENGECAM KERAS aksi pemukulan yang dilakukan 5 (lima ) pengawal Walikota Medan Abdillah atas jurnalis Sumut Pos, Yusrizal dan perlakuan kasar atas jurnalis Sindo, Rinaldi.

2. MEMINTA POLTABES MEDAN serius menangani aksi kekerasan itu, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur
dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat
atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)."

3. MENGHIMBAU masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Kami juga akan mendukung sepenuhnya Harian Sumut Pos untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa
cetak maupun elektronik di Sumatera Utara.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.


Medan, 3 Januari 2008

Onny Kresnawan
Koord. Divisi Advokasi AJI Medan



Tembusan:
1. Kapolda Sumut
2. Gubernur Sumut
3. Kapoltabes Medan
4. AJI Indonesia
5. Dewan Pers
6. Media Pers
7.Organisasi Jurnalis (PWI, IJTI, PWI – Reformasi,
KOWRI, MPC)

Jumat, 04 Januari 2008

Harga Minyak di atas 100 Dolar AS

NEW YORK (Berita Nasional/ANTARA News) - Harga minyak berjangka naik ke rekor baru 100,05 dolar AS per barel, Kamis, setelah pemerintah AS melaporkan penurunan cadangan minyak mentah yang lebih besar dari perkiraan dan kenaikan tak terduga pasokan minyak pemanas.

Satu hari setelah harga minyak menyentuh 100 dolar AS untuk pertama kalinya, departemen energi AS mengatakan cadangan minyak mentahnya turun 4 juta barel pekan lalu, lebih banyak dari perkiraan para analis turun 1,7 juta barel.

Di sisi lain, cadangan minyak sulingan (destilasi) yang termasuk minyak pemanas dan bahan bakar disel naik 600.000 barel, berlawanan dengan perkiraan para analis bahwa pasokan minyak hasil destilasi akan turun 600.000 barel. Dan pasokan bensin naik 1,9 juta barel, lebih banyak dari perkiraan para analis naik 1,3 juta barel.

Harga berfluktuasi setelah laporan cadangan minyak AS karena para investor berupaya menginterpretasikan data, namun pada Kamis pagi harga minyak menguat dan membentuk rekor baru.

Harga minyak mentah jenis light, sweet untuk pengiriman Februari naik 24 sen menjadi 99,86 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange setelah naik ke posisi tertinggi 100,05 dolar AS.

Meski harga minyak naik, mereka mengangap harga akan terkendali oleh keyakinan bahwa OPEC dalam pertemuannya bulan depan akan memutuskan untuk meningkatkan produksi.
Para pejabat Indonesia berencana meminta Organisasi Negara-negara Eksportir Minyak itu untuk meningkatkan produksinya guna menurunkan harga minyak, lapor Dow Jones.(*)

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Foto-Foto