Selasa, 04 Desember 2007

Bagi Hasil Minyak Lampung Turun

BANDAR LAMPUNG (Berita Nasional): Hasil minyak bumi di Indonesia, khususnya Lampung, turun, sehingga bagi hasil minyak untuk Provinsi Lampung tahun 2008 turun hingga Rp15 miliar.
"Meskipun demikian, diharapkan itu tidak memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi karena Dinas Pendapatan Daerah terus berupaya menaikkan pendapatan dari subjek lain," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Lampung Sjachrazad Z.P. usai penglepasan jemaah haji asal Lampung di PKOR Way Halim, Minggu (2-12).
"Tahun sebelumnya Lampung mendapat Rp90 miliar. Sedangkan tahun 2008 Lampung hanya mendapat jatah Rp75 miliar," kata Acad, panggilan akrab Sjachrazad.
Namun, pendapatan dari obyek lainnya seperti pajak kendaraan bermotor dan bea baik nama kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) untuk tahun 2007 hingga bulan November 2007 sudah melampaui target. "Kami harapkan kelebihan itu bisa menutupi pengurangan bagi hasil minyak itu," kata dia.
Menurut Acad, hingga bulan November BBNKB sudah mencapai 111 persen dari target Rp160 miliar atau Rp180 miliar lebih. Demikian juga dengan PKB, sudah mencapai 120 persen atau dari target Rp80 miliar, sudah terealiasi Rp90 miliar lebih.
Selain itu, menurut Acad, pihaknya terus meningkatkan pendapatan dari berbagai retribusi yang perda-nya baru saja disahkan. "Ada beberapa peraturan daerah tentang retribusi yang tarifnya disesuaikan, seperti retribusi pemakaian kekayaaan atau aset daerah, dan perda lain," kata dia.
Pihaknya berharap dengan pelaksanaan perda yang baru ini, PAD Lampung meningkat, sehingga bisa meningkatkan biaya untuk pembangunan Lampung.
Dispenda Provinsi Lampung memperpanjang pembebasan BBNKB. Semula, program ini berakhir bulan September, tapi kini diperpanjang hingga bulan Desember 2007.
"Untuk merespons keluhan warga terkait lambatnya pelayanan BBNKB, untuk nomor non-BE programnya kami perpanjang hingga akhir bulan Desember," kata Acad.
Dia mengakui untuk mengurus BBNKB membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal itulah yang kemudian menyebabkan pihaknya memperpanjang pembebasan biaya tersebut. "Banyak warga yang mengeluh, menunggu pengesahan di Ditlantas cukup lama. Oleh sebab itu, agar warga yang sudah mencabut pajak kendaraannya dari daerah asal tidak kecewa, kami memperpanjang program ini," kata dia.
Untuk pemilik kendaraan yang nama pemiliknya di daerah asal dan di Lampung sama, mendapat keringanan pajak hingga 25 persen.(*)

0 komentar:

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

Foto-Foto