QUO VADIS UGM?
JURUSAN Komunikasi UGM serta Pusat Pengkajian dan Penelitian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI telah mengerjakan penelitian pesanan dari PT Asian Agri, anak perusahaan PT Raja Garuda Mas milik Soekanto Tanoto, pengusaha yang disebut majalah Forbes sebagai orang terkaya di Indonesia pada 2006 dan terkaya kedua 2007.
Penelitian itu menyatakan bahwa pemberitaan Tempo--mengenai indikasi penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun yang dilakukan PT Asian Agri--tak menaati kaidah jurnalistik dan bersifat tendensius. Hasil penelitian itu telah dipaparkan dalam seminar publik "Menguak Misteri di Balik Berita Kasus Pajak Asian Agri": Pertaruhan Kredibilitas, Nama Baik dan Obyektivitas”, di Hotel Sultan, Jakarta, 18 Desember 2007.
Apa yang disampaikan Tempo bukan omong kosong. Temuan awal tim investigasi Dirjen Pajak Departemen Keuangan yang dipublikasikan pada 14 Mei 2007 menyebut, negara dirugikan sebesar Rp 786 miliar, jumlah penggelapan pajak terbesar dalam sejarah Republik!
Dengan bersedia mengerjakan proyek penelitian ini, Jurusan Komunikasi UGM telah bersikap partisan terhadap korporasi yang diduga kuat telah menilap uang negara. Fokus penelitian Jurusan Komunikasi UGM bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan isu dari "korupsi pajak PT Asian Agri" ke arah "etika jurnalistik".
Penelitian itu boleh jadi "bisa dipertanggungjawabkan" secara akademik, tetapi siapa yang akan mempertanggungjawabkan implikasi dari penelitian itu? Kesimpulan penelitian ini merupakan pintu gerbang untuk menjerat media--dalam hal ini Tempo--dengan undang-undang yang dimaksudkan untuk melindunginya, yaitu UU Pokok Pers.
Kita pantas meragukan integritas Jurusan Komunikasi UGM sebagai institusi akademik. Karena itu, kami menyatakan:
1. Menuntut Jurusan Komunikasi UGM meminta maaf kepada publik dan insan media terkait dengan penelitian pesanan yang dilakukannya dan menyatakan mencabut hasil penelitian tadi untuk menghindari kemungkinan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bisa merugikan kepentingan umum yang lebih besar.
2. Meminta Senat Akademik UGM memberikan peringatan keras kepada staf pengajar yang terlibat dalam penelitian pesananan PT Asian Agri.
3. Menuntut agar perguruan tinggi menjunjung tinggi etika kesarjanaan dan menegaskan keberpihakannya kepada gerakan pemberantasan korupsi dan kebebasan pers sebagai bagian dari agenda reformasi dan demokrasi sosial.
KOMUNIKE BERSAMA
Komunitas Kembang Merak B-21
BPPM Balairung UGM
Komunitas Malam Selokan Mataram
Lembaga Analisis Sosial dan Kajian Ekonomi Politik
LPM Ekspresi UNY
LPM Himmah UII
LPPM Sintesa Fisipol UGM
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan
Kota Yogyakarta
LPM Ekonomika FE UII
Masyarakat Peduli Media (MPM) Yogyakarta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
LPM Arena UIN Sunan Kalijaga
LPM Natas USD
BPPM Equilibrium FEB UGM
(Sumber: Surat Pembaca Tempo, 7-13 Januari 2008)
Penelitian itu menyatakan bahwa pemberitaan Tempo--mengenai indikasi penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun yang dilakukan PT Asian Agri--tak menaati kaidah jurnalistik dan bersifat tendensius. Hasil penelitian itu telah dipaparkan dalam seminar publik "Menguak Misteri di Balik Berita Kasus Pajak Asian Agri": Pertaruhan Kredibilitas, Nama Baik dan Obyektivitas”, di Hotel Sultan, Jakarta, 18 Desember 2007.
Apa yang disampaikan Tempo bukan omong kosong. Temuan awal tim investigasi Dirjen Pajak Departemen Keuangan yang dipublikasikan pada 14 Mei 2007 menyebut, negara dirugikan sebesar Rp 786 miliar, jumlah penggelapan pajak terbesar dalam sejarah Republik!
Dengan bersedia mengerjakan proyek penelitian ini, Jurusan Komunikasi UGM telah bersikap partisan terhadap korporasi yang diduga kuat telah menilap uang negara. Fokus penelitian Jurusan Komunikasi UGM bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan isu dari "korupsi pajak PT Asian Agri" ke arah "etika jurnalistik".
Penelitian itu boleh jadi "bisa dipertanggungjawabkan" secara akademik, tetapi siapa yang akan mempertanggungjawabkan implikasi dari penelitian itu? Kesimpulan penelitian ini merupakan pintu gerbang untuk menjerat media--dalam hal ini Tempo--dengan undang-undang yang dimaksudkan untuk melindunginya, yaitu UU Pokok Pers.
Kita pantas meragukan integritas Jurusan Komunikasi UGM sebagai institusi akademik. Karena itu, kami menyatakan:
1. Menuntut Jurusan Komunikasi UGM meminta maaf kepada publik dan insan media terkait dengan penelitian pesanan yang dilakukannya dan menyatakan mencabut hasil penelitian tadi untuk menghindari kemungkinan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bisa merugikan kepentingan umum yang lebih besar.
2. Meminta Senat Akademik UGM memberikan peringatan keras kepada staf pengajar yang terlibat dalam penelitian pesananan PT Asian Agri.
3. Menuntut agar perguruan tinggi menjunjung tinggi etika kesarjanaan dan menegaskan keberpihakannya kepada gerakan pemberantasan korupsi dan kebebasan pers sebagai bagian dari agenda reformasi dan demokrasi sosial.
KOMUNIKE BERSAMA
Komunitas Kembang Merak B-21
BPPM Balairung UGM
Komunitas Malam Selokan Mataram
Lembaga Analisis Sosial dan Kajian Ekonomi Politik
LPM Ekspresi UNY
LPM Himmah UII
LPPM Sintesa Fisipol UGM
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan
Kota Yogyakarta
LPM Ekonomika FE UII
Masyarakat Peduli Media (MPM) Yogyakarta
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta
LPM Arena UIN Sunan Kalijaga
LPM Natas USD
BPPM Equilibrium FEB UGM
(Sumber: Surat Pembaca Tempo, 7-13 Januari 2008)
Posting Komentar